PANGANDARAN JAWA BARAT - Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran membuat terobosan baru dengan menghadirkan aplikasi berbasis website yaitu pelayanan publik "CINTA" Cepat, Inovatif, Nyaman, Transparan, Akuntabel.
Disampaikannya bahwa, terobosan baru ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik.
"Ini adalah upaya meningkatkan pelayanan publik yang menjadi prioritas utama Kementerian Agama yaitu memenuhi harapan masyarakat, " kata Kakankemenag H Badruzaman saat melaunching pelayanan publik "Cinta" di Aula Kantor Kemenag Pangandaran, Rabu (31/05/2023).
H. Badruzaman menyampaikan pelayanan publik "CINTA" adalah sebuah inovasi layanan yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Acara dihadiri seluruh Kepala KUA dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Pangandaran. Dalam kesempatannya Kankankemenag pun menjelaskan bahwa, pelayanan publik "CINTA " merupakan hasil dari proyek perubahan miliknya dalam diklat kepemimpinan III Pusdiklat Kementerian Agama dalam bentuk transformasi digital yang dilakukan Kemenag Pangandaran.
"Jadi proyek perubahan yang saya lakukan ini mengintegrasikan pelayanan secara online melalui pemanfaatan website Kemenag Pangandaran yang selama ini baru memuat informasi dan data-data, " ujarnya.
Ia berharap dengan hadirnya pelayanan "Cinta" ke depan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat dari mana saja.
"Pelayanan publik "Cinta" saat ini baru melayani beberapa segmen layanan, jadi belum semua pelayanan bersifat online, rata rata di setiap seksi ini baru tersedia dua layanan yang bisa dimanfaatkan, insyaallah kedepan terpenuhinya pelayanan publik berbasis digital di kantor Kemenag Pangandaran, " katanya.
Kankemenag mencontohkan ketika masyarakat akan mengajukan izin operasional lembaga, pemohon tidak harus mondar-mandir datang ke kantor cukup mengajukan permohonan dari rumah dan bisa melacak permohonan yang telah diajukan, setelah pengajuan selesai diperoses pemohon dapat langsung mengambilnya ke kantor.
"Perubahan ini merupakan jawaban atas pola-pola yang lama yang selama ini ada. Kalau mau bikin ijin operasional saja harus ke kantor nganterin surat permohonan, datang lagi ke kantor nanya sampai selesai dimana. Tetapi dengan pelayanan "cinta" semua menjadi mudah dan cepat, " ucapnya.
Kepada tamu undangan yang hadir, Kankemenag mengungkapkan, memasuki era disrupsi industri 4.0 penyelenggaraan pelayanan publik akan mengarah pada digitalisasi layanan, sehingga perlu peka terhadap perkembangan jaman.
"Sadar atau tidak, siap atau tidak siap kita ada pada situasi semuanya sudah serba digital, " ujarnya.
Untuk memanfaatkan pelayanan publik "cinta" ini masyarakat/pemohon dapat mengakses website Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran www.pangandaran.kemenag.go.id setelah itu pilih fitur yang sudah tersedia isi form yang sudah tersedia setalah itu pemohon dapat memonitor permohonan yang sedang diajukan.
Jika status pemohon selesai maka pemohon yang telah diajukan dapat langsung diambil di kantor, " katanya.(**)