Proyek Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan di parigi Kabupaten Pangandaran Mangkrak, Warga Minta APH Usut Tuntas 

    Proyek Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan di parigi Kabupaten Pangandaran Mangkrak, Warga Minta APH Usut Tuntas 

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Program kotaku adalah program pemerintahan pusat, yang tujuannya untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada diperkotaan atau pedesaan tertinggal, agar tidak terlihat kumuh. Namun sangat disayangkan, program kotaku yang ada di Dusun Purwasari, Parigi, Babakan dan Cijalu, Desa/ Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran diprotes warga, pasalnya program tersebut justru terkesan mangkrak, padahal nilai kontraknya hingga milyaran rupiah.

    Seperti yang dikeluhkan oleh warga yang diwakili oleh salah seorang tokoh presidium pemekaran kabupaten pangandaran, warga parigi, Ian Muchlis... bahwa, pekerjaan program kotaku yang dikerjakan oleh CV Karya Putra dengan nilai kontrak Rp 7, 423, 987, 000, 00 dinilai asal-asalan dan  mangrak. Kamis  (23/11/2023).

    Mangkraknya pekerjaan CV Karya Putra  tersebut sangat dikeluhkan warga, karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kontrak: 150 hari kalender yang dimulai pada 25 Mei 2023, artinya wajib  selesai kontrak kerja sekitar bulan Oktober 2023, bukan hanya itu para ketua RT dan Kepala Dusun tidak dilibatkan, padahal dalam perjanjian awal para tokoh masysarakat tersebut akan dilibatkan, katanya.

    Menurut Ian Muchlis, awal keluhan warga sejak pekerjaan proyek kotaku tersebut seperti tidak jelas progresnya, karena pekerjaan dari satu titik ke titik lain tidak diselesaikan, sehingga kami menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan juga dapat menggangu aktivitas warga, " ucap Ian lagi.

    Bahkan kami melihat dalam pekerjaan tersebut sangat minim keterbukaan informasi, sampai sampai kontrak kerjanya sudah habis namun pekerjaan tak kunjung selesai,  
    bahkan kami selaku perwakilan masyarakat berharap APH segera turun kelapangan, dan ketika ditemukan pelanggaran perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut agar dimasukkan kedalam daftar hitam (blacklist), ujarnya. (Anton AS)
     
    I

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Hamburkan Uang 988 Juta ditempat Karaoke...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami